Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah
Admin |
01 Juli 2022 |
Dibaca 1142 kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak No. 31 Tahun 2023, Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan tenaga kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perbup Lebak No. 31 Tahun 2023, Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dalam bidang tenaga kerja;
- penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang tenaga kerja;
- pengawasan dan pembinaan tugas bidang tenaga kerja;
- pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salinan Peraturan Bupati Lebak No. 31 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dapat dilihat disini.
Berita Terpopuler

Disnaker Sebar Luaskan Informasi Pelatihan dan Penempatan CPMI
24 Februari 2023 |
1690 Kali

Kabupaten Lebak Menjadi Pilot Project Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022
23 November 2022 |
1687 Kali

Sosialisasi Program Pelatihan BBPVP Serang, di Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak
23 Februari 2023 |
1662 Kali

Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
1604 Kali

Disnaker Kabupaten Lebak selenggarakan Forum OPD Tahun 2023
20 Februari 2023 |
1455 Kali

Kadisnaker Lebak Hadiri Job Matching BKK SMKN 2 Rangkasbitung
07 Juni 2023 |
1453 Kali

Audiensi BP3MI Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak
13 Juni 2023 |
1401 Kali

Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
1260 Kali
Informasi Covid-19