Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah
Admin |
01 Juli 2022 |
Dibaca 1071 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak No. 31 Tahun 2023, Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan tenaga kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perbup Lebak No. 31 Tahun 2023, Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dalam bidang tenaga kerja;
- penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang tenaga kerja;
- pengawasan dan pembinaan tugas bidang tenaga kerja;
- pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salinan Peraturan Bupati Lebak No. 31 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dapat dilihat disini.
Disnaker Sebar Luaskan Informasi Pelatihan dan Penempatan CPMI
24 Februari 2023 |
1623 Kali
Kabupaten Lebak Menjadi Pilot Project Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022
23 November 2022 |
1577 Kali
Sosialisasi Program Pelatihan BBPVP Serang, di Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak
23 Februari 2023 |
1572 Kali
Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
1537 Kali
Kadisnaker Lebak Hadiri Job Matching BKK SMKN 2 Rangkasbitung
07 Juni 2023 |
1375 Kali
Disnaker Kabupaten Lebak selenggarakan Forum OPD Tahun 2023
20 Februari 2023 |
1370 Kali
Audiensi BP3MI Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak
13 Juni 2023 |
1326 Kali
Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
1181 Kali