Struktur Organisasi
Admin | 16 Juni 2022 | Dibaca 1255 kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2023, bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak adalah sebagai berikut:



Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebark terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Program dan Keuangan

3. Kepala Bidang Penempatan Perluasan Pelatihan Tenaga Kerja, membawahi:

  • Kelompok jaminan fungsional

4. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahi:

  • Kelompok jaminan fungsional

5. UPTD Latihan Kerja