SIPEKERJA (Sistem Pelaporan Ketenagakerjaan)
Admin | 26 Juni 2026 | Dibaca 23 kali

SIPEKERJA

SIPEKERJA: Layanan Pelaporan Ketenagakerjaan Kini Hadir Secara Online

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menghadirkan SIPEKERJA (Sistem Pelaporan Ketenagakerjaan). Platform ini merupakan layanan digital yang memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan, melakukan pencatatan, serta menyampaikan pelaporan ketenagakerjaan secara online.

Melalui SIPEKERJA, proses administrasi menjadi lebih praktis, efisien, transparan, dan dapat diakses kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

Jenis Layanan

SIPEKERJA melayani berbagai kebutuhan administrasi ketenagakerjaan, antara lain:

  • Pencatatan PKWT

  • Pencatatan LKS Bipartit

  • Pencatatan SP/SB

  • Pelaporan PHK

  • Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  • Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

  • Pelaporan LKS Bipartit

Alur Pendaftaran

  1. Isi Formulir Pendaftaran dengan melengkapi identitas perusahaan.

  2. Pilih Jenis Layanan sesuai kebutuhan perusahaan.

  3. Unggah Dokumen Persyaratan dalam format PDF.

  4. Kirim Formulir setelah memastikan seluruh data telah diisi dengan benar.

  5. Terima Bukti Permohonan yang akan dikirimkan melalui email pemohon setelah permohonan diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Cara Mengakses SIPEKERJA

Layanan SIPEKERJA dapat diakses melalui tautan berikut:

https://linktr.ee/disnakerlebak

Masyarakat juga dapat mengakses layanan dengan memindai QR Code yang tersedia pada media publikasi SIPEKERJA.


Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak terus berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta dunia usaha.

Disnaker Kabupaten Lebak
Melayani dengan Profesional, Cepat, dan Terpercaya.