
Rangkasbitung – Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Lebak, melalui Surat Edaran Bupati Lebak, mengingatkan seluruh
perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak untuk melaksanakan kewajibannya dalam
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai
ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui surat edaran
tersebut, Bupati Lebak menegaskan bahwa:
- Setiap perusahaan wajib membayar THR
Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan diminta menyerahkan surat
pernyataan pelaksanaan THR yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan,
disertai dengan daftar penerima THR, kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Lebak.
- Surat pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan untuk memenuhi hak pekerja dan menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan THR di wilayah Kabupaten Lebak.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Lebak menghimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai
wujud penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja siap menerima laporan dan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sebagaimana mestinya, baik secara langsung ke kantor Disnaker Lebak atau melalui kanal pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan RI di tautan berikut https://poskothr.kemnaker.go.id
Unduh SE Bupati Lebak
Pelaksanaan THR 2025 disini







