
Lebak, 24 Juni 2025 – Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (PMI) di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sajira dan Kecamatan
Leuwidamar, yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 23–24 Juni 2025.
Kegiatan ini ditujukan kepada para Kepala Desa dan masyarakat setempat, sebagai
bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai
tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak serta perwakilan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait potensi risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal, serta cara-cara menghindari praktik penempatan non-prosedural yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.
Materi sosialisasi mencakup
jenis-jenis pekerjaan yang tersedia di luar negeri baik sektor formal maupun
informal, syarat dokumen dan keterampilan yang dibutuhkan, tahapan proses
penempatan mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan, serta hak dan manfaat
yang diterima oleh PMI jika menempuh jalur resmi. Penjelasan juga diberikan
mengenai modus-modus penipuan dalam perekrutan ilegal serta pentingnya
pelindungan hukum bagi pekerja migran.
Kegiatan ini
dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka keberangkatan PMI secara
non-prosedural. Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2017, diperkirakan terdapat
sekitar 4,3 juta Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara
tidak resmi. Data nasional per Desember 2024 juga mencatat bahwa lebih dari 95
persen kasus permasalahan PMI di luar negeri berkaitan dengan proses penempatan
ilegal. Di Kamboja, tercatat sedikitnya 80.000 PMI ilegal yang sebagian besar
tidak memiliki dokumen resmi dan rentan menjadi korban tindak pidana
perdagangan orang.
Melalui sosialisasi ini,
Disnaker Lebak menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk
terus memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat desa sebagai langkah
strategis untuk menekan angka keberangkatan ilegal dan mencegah TPPO. Kegiatan
serupa akan terus dilaksanakan secara bertahap di wilayah-wilayah lainnya
dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan
penempatan resmi agar masyarakat semakin terlindungi dan mendapat akses
informasi yang benar.







