DISNAKER LEBAK SOSIALISASIKAN PELINDUNGAN PMI DI KECAMATAN SAJIRA DAN LEUWIDAMAR, CEGAH TPPO DAN PENEMPATAN NON-PROSEDURAL
Admin | 24 Juni 2025 | Dibaca 9 kali

Sosialisasi Pelindungan PMI di Aula Kec. Sajira

Lebak, 24 Juni 2025 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sajira dan Kecamatan Leuwidamar, yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 23–24 Juni 2025. Kegiatan ini ditujukan kepada para Kepala Desa dan masyarakat setempat, sebagai bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak serta perwakilan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait potensi risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal, serta cara-cara menghindari praktik penempatan non-prosedural yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.



Materi sosialisasi mencakup jenis-jenis pekerjaan yang tersedia di luar negeri baik sektor formal maupun informal, syarat dokumen dan keterampilan yang dibutuhkan, tahapan proses penempatan mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan, serta hak dan manfaat yang diterima oleh PMI jika menempuh jalur resmi. Penjelasan juga diberikan mengenai modus-modus penipuan dalam perekrutan ilegal serta pentingnya pelindungan hukum bagi pekerja migran.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka keberangkatan PMI secara non-prosedural. Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2017, diperkirakan terdapat sekitar 4,3 juta Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi. Data nasional per Desember 2024 juga mencatat bahwa lebih dari 95 persen kasus permasalahan PMI di luar negeri berkaitan dengan proses penempatan ilegal. Di Kamboja, tercatat sedikitnya 80.000 PMI ilegal yang sebagian besar tidak memiliki dokumen resmi dan rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Melalui sosialisasi ini, Disnaker Lebak menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk terus memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat desa sebagai langkah strategis untuk menekan angka keberangkatan ilegal dan mencegah TPPO. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara bertahap di wilayah-wilayah lainnya dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan penempatan resmi agar masyarakat semakin terlindungi dan mendapat akses informasi yang benar.

BAGIKAN :