Kadisnaker menerima kunjungan manajemen Hotel Grand Keysia
RANGKASBITUNG – Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menerima kunjungan konsultasi dan
koordinasi dari manajemen Hotel Grand Keysia terkait regulasi ketenagakerjaan,
pelaporan informasi lowongan kerja, serta hubungan industrial pada Selasa, 20 Januari
2026.
Dalam pertemuan tersebut,
Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Drs. Dedi Lukman Indepur, M.Si, menyambut baik
inisiatif manajemen hotel untuk berkonsultasi. Namun, beliau memberikan catatan
tegas terkait proses rekrutmen. Disnaker meminta pihak perusahaan untuk memprioritaskan
penyerapan tenaga kerja lokal (Putra-Putri Daerah Lebak) dalam setiap pembukaan
lowongan kerja.
"Investasi yang masuk ke Lebak harus berdampak langsung pada kesejahteraan warga sekitar. Kami menghimbau agar Hotel Grand Keysia dan perusahaan lainnya mengutamakan warga Lebak dalam rekrutmen, tentunya disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan," ujar Dedi Lukman.
Selain isu penyerapan tenaga
kerja lokal, Disnaker juga mensosialisasikan aturan ketat terkait Informasi
Lowongan Kerja (Infoloker) yang berlaku mulai periode 2025-2026. Mengacu pada Perpres
No. 57 Tahun 2023, seluruh perusahaan diwajibkan melakukan Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan (WLLP) melalui sistem nasional SIAPkerja (Karirhub) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menyoroti
aspek non-diskriminasi dalam iklan lowongan kerja. Sesuai Surat Edaran Menaker
No. M/6/HK.04/V/2025, perusahaan dilarang mencantumkan persyaratan
diskriminatif seperti batasan fisik yang tidak relevan (tinggi badan,
penampilan menarik) atau status pernikahan, kecuali memang tuntutan mutlak dari
jenis pekerjaan tersebut. Fokus rekrutmen wajib didasarkan pada kompetensi dan
keahlian.
"Transparansi adalah kunci. Informasi loker harus memuat jelas lingkup pekerjaan, besaran upah, dan jaminan penempatan. Hal ini untuk melindungi pencari kerja dari penipuan dan memastikan iklim ketenagakerjaan di Lebak yang kondusif," tutup Kadis.