PEMKAB LEBAK PASTIKAN PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI 3.450 PEKERJA RENTAN DI TAHUN 2026
Admin | 24 Januari 2026 | Dibaca 72 kali

Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

RANGKASBITUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Pembahasan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, bertempat di Aula Kantor Disnaker Kabupaten Lebak, Selasa 22 Januari 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Drs. Dedi Lukman Indepur, M.Si, didampingi oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas teknis pelaksanaan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama program ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori rentan.

Dalam arahannya, Drs. Dedi Lukman Indepur, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki komitmen kuat dalam melindungi warganya. "Tahun ini, Pemda telah menganggarkan dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 670.680.000," ujarnya.



Lebih lanjut dijelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai premi bagi 3.450 pekerja rentan di Kabupaten Lebak. "Iuran ini akan dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun 2026, sehingga para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan terlindungi," tambah Dedi Lukman.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menjadi mitra data pekerja rentan, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Setda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak.

Sinergi antar OPD ini diharapkan dapat memastikan validitas data penerima manfaat sehingga program perlindungan sosial ini benar-benar tepat sasaran bagi pekerja rentan yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Lebak.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin