
Lebak, 22 Juli 2025 –
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyelenggarakan Rapat Koordinasi
dan Sinkronisasi Data Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan
ini berlangsung di Aula Disnaker Kabupaten Lebak pada Selasa (22/7).
Rapat koordinasi ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, dengan narasumber utama Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Plt. Kepala Disnaker, serta Kepala Bidang
Penempatan, Perluasan, dan Pengendalian Tenaga Kerja (P3TK) Disnaker Kabupaten
Lebak.
Dalam paparannya, para
narasumber menyampaikan evaluasi pelaksanaan RPTKA tahun 2024 serta target
realisasi pendapatan daerah dari sektor perpanjangan RPTKA pada tahun anggaran
2025. Sinkronisasi data keberadaan TKA ini juga dimaksudkan untuk memperkuat
basis data pemerintah daerah, sehingga pengelolaan tenaga kerja asing dapat
berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Pada kesempatan tersebut,
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak turut memberikan apresiasi kepada 12
perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan RPTKA
sepanjang tahun 2024. Apresiasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh
perusahaan untuk taat dalam melaksanakan kewajiban dan mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD).
Plt. Kepala Disnaker
Kabupaten Lebak dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan TKA di wilayah
Lebak harus senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesempatan kerja dan perlindungan
tenaga kerja lokal.
Melalui kegiatan ini,
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berharap koordinasi dan sinergi yang terjalin
dapat semakin memperkuat tata kelola tenaga kerja asing serta mendukung
pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak.







