DISNAKER KABUPATEN LEBAK GELAR RAPAT KOORDINASI RPTKA PERPANJANGAN TAHUN 2025
Admin | 22 Juli 2025 | Dibaca 11 kali

Rapat Koordinasi RPTKA Perpanjangan Tahun 2025

Lebak, 22 Juli 2025 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Disnaker Kabupaten Lebak pada Selasa (22/7).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, dengan narasumber utama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Plt. Kepala Disnaker, serta Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, dan Pengendalian Tenaga Kerja (P3TK) Disnaker Kabupaten Lebak.

Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan evaluasi pelaksanaan RPTKA tahun 2024 serta target realisasi pendapatan daerah dari sektor perpanjangan RPTKA pada tahun anggaran 2025. Sinkronisasi data keberadaan TKA ini juga dimaksudkan untuk memperkuat basis data pemerintah daerah, sehingga pengelolaan tenaga kerja asing dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak turut memberikan apresiasi kepada 12 perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan RPTKA sepanjang tahun 2024. Apresiasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh perusahaan untuk taat dalam melaksanakan kewajiban dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Lebak dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan TKA di wilayah Lebak harus senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berharap koordinasi dan sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat tata kelola tenaga kerja asing serta mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak.

 

BAGIKAN :