
Jakarta, 23 Juli 2025 —
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak melakukan kunjungan kerja ke
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia (Kemnaker RI) dalam rangka konsultasi penyusunan Rencana
Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Lebak Tahun 2026–2030.
RTKD merupakan dokumen
perencanaan pembangunan ketenagakerjaan lima tahunan yang disusun sebagai
bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Penyusunan
dokumen ini mengacu pada amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana Ketenagakerjaan Nasional dan
Rencana Ketenagakerjaan Daerah (RTKD).
Dalam kunjungan tersebut,
Disnaker Lebak diwakili oleh Kasubag Program dan Keuangan, didampingi Kasubag
Umum dan Kepegawaian, serta staf terkait. Kegiatan ini menjadi langkah awal
penting untuk memastikan penyusunan RTKD Lebak 2026–2030 berjalan sesuai
pedoman nasional dan menjawab kebutuhan riil ketenagakerjaan di daerah.
Melalui konsultasi ini,
Disnaker Lebak memperoleh arahan teknis langsung dari pihak Kemnaker terkait
metodologi penyusunan, integrasi dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD,
serta penguatan data dan analisis pasar kerja lokal.
Penyusunan RTKD Lebak
2026–2030 diharapkan menjadi dokumen strategis dalam memperkuat arah kebijakan
ketenagakerjaan daerah, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja, penciptaan
lapangan kerja, dan penguatan sinergi lintas sektor.







