DISNAKER LEBAK LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEMNAKER RI DALAM RANGKA KONSULTASI PENYUSUNAN RTKD 2026–2030
Admin | 23 Juli 2025 | Dibaca 8 kali

Konsultasi Penyusunan RTKD ke Kemnaker RI

Jakarta, 23 Juli 2025 — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dalam rangka konsultasi penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Lebak Tahun 2026–2030.

RTKD merupakan dokumen perencanaan pembangunan ketenagakerjaan lima tahunan yang disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Penyusunan dokumen ini mengacu pada amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana Ketenagakerjaan Nasional dan Rencana Ketenagakerjaan Daerah (RTKD).

Dalam kunjungan tersebut, Disnaker Lebak diwakili oleh Kasubag Program dan Keuangan, didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta staf terkait. Kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan penyusunan RTKD Lebak 2026–2030 berjalan sesuai pedoman nasional dan menjawab kebutuhan riil ketenagakerjaan di daerah.

Melalui konsultasi ini, Disnaker Lebak memperoleh arahan teknis langsung dari pihak Kemnaker terkait metodologi penyusunan, integrasi dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD, serta penguatan data dan analisis pasar kerja lokal.

Penyusunan RTKD Lebak 2026–2030 diharapkan menjadi dokumen strategis dalam memperkuat arah kebijakan ketenagakerjaan daerah, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan sinergi lintas sektor.

BAGIKAN :