Disnaker Sumbang Pendapatan untuk PAD dari Sektor RPTKA
Jalaluddin Rakhmat | 06 Desember 2022 | Dibaca 432 kali

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tahun 2022 ini berkontribusi dalam menambah pemasukan kas daerah untuk Kabupaten Lebak dari sektor Retribusi PTKA (Perpanjangan Tenaga Kerja Asing).


Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Retribusi PTKA adalah retribusi yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi PTKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. 


Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, realisasi pendapatan Disnaker Kab. Lebak per tanggal 21 November 2022 mecapai 94,19% sebesar Rp. 251.262.000,- dari target pendapatan sebesar Rp. 266.760.000,-

BAGIKAN :