Rapat LKS Tripartit Tahun Anggaran 2023
Jalaluddin Rakhmat | 21 Juni 2023 | Dibaca 602 kali

Pelaksanaan Rapat LKS Tripartit TA 2023

Rabu, 14 Juni 2023 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak telah melaksanakan kegiatan rapat rutin yaitu rapat Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh perwakilan 3 unsur yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Adapun perwakilan dari pemerintah terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Hukum Setda Lebak. Sedangkan dari unsur pengusaha di wakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Lebak. Unsur pekerja di hadiri oleh serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Perkebunan.

Dalam rapat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak mengungkapkan bahwa peran dan fungsi LKS tripartit sangat penting agar persoalan perselisihan hubungan industrial bisa diminimalisir. Selain itu beliau juga menghimbau kepada pengurus DPC. APINDO Kabupaten Lebak dan serikat pekerja agar membentuk LKS bipartit di perusahaan yang berguna untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan di internal perusahaan sehingga Hubungan Industrial menjadi Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan.

BAGIKAN :