Pelaksanaan Rapat LKS Tripartit TA 2023
Rabu, 14 Juni 2023 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lebak telah melaksanakan kegiatan rapat rutin yaitu rapat Lembaga
Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan rapat ini
dihadiri oleh perwakilan 3 unsur yaitu pemerintah, pengusaha dan
pekerja/serikat pekerja. Adapun perwakilan dari pemerintah terdiri dari Dinas
Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala
Bagian Hukum Setda Lebak. Sedangkan dari unsur pengusaha di wakili oleh
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Lebak. Unsur pekerja di hadiri oleh
serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Perkebunan.
Dalam rapat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak
mengungkapkan bahwa peran dan fungsi LKS tripartit sangat penting agar
persoalan perselisihan hubungan industrial bisa diminimalisir. Selain itu
beliau juga menghimbau kepada pengurus DPC. APINDO Kabupaten Lebak dan serikat
pekerja agar membentuk LKS bipartit di perusahaan yang berguna untuk pencegahan
dan penyelesaian perselisihan di internal perusahaan sehingga Hubungan
Industrial menjadi Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan.