Dewan Pengupahan Kab. Lebak bersama Ibu Bupati Lebak di Pendopo
Bertempat di Ruang Aula Disnaker Kab. Lebak Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh Plt. Kadisnaker Kab. Lebak H. Maman Suparman, S.ST., M.Si didampingi oleh Kabid Hubungan Industri dan Jamsos Tenaga Kerja Disnaker Kab. Lebak sebagai unsur dari Pemerintah. Adapun dari unsur Pengusaha (APINDO) dan unsur pekerja/buruh diwakili oleh Pepep Faisaludin (unsur pengusaha) dan H.M. Yogi Rochmat (unsur pekerja). Selain itu hadir pula perwakilan dari BPS Kab. Lebak dan Distan Kab. Lebak membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023.
Hasil dari rapat Dewan Pengupahan menyepakati bahwa rekomendasi UMK Tahun 2023 naik menjadi 6,1% sebesar Rp. 2.944.665,46- (Dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus enam puluh lima rupiah koma empat puluh enam sen) per bulan. Rekomendasi UMK ini selanjutnya diserahkan kepada Ibu Bupati Lebak untuk ditandatangani sebelum diusulkan kepada Pj.Gubernur Provinsi Banten.