
Rangkasbitung, 08 Mei 2025 – Bupati
Lebak Moch. Hasbi Jayabaya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Lebak pada Kamis (08/05/2025). Dalam kunjungan tersebut,
Bupati menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan
transparan, khususnya dalam proses pembuatan Kartu Pencari Kerja.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memastikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bupati secara langsung menyapa warga yang sedang mengurus Kartu Pencari Kerja dan memantau proses pelayanan yang diberikan.
"Jika ada pungutan
liar, laporkan langsung kepada saya," tegas Bupati di hadapan warga dan
pegawai Disnaker Lebak. Pernyataan ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah
Kabupaten Lebak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Di hadapan Sekretaris Disnaker, Bupati Lebak juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap inovasi yang telah dilakukan oleh Disnaker dalam meningkatkan pelayanan, khususnya pendaftaran kartu pencari kerja secara online melalui aplikasi KERJAMO (Kartu Pencari Kerja Mobile). Beliau menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya aplikasi ini, sehingga masih banyak warga yang datang langsung ke Disnaker untuk mendaftar kartu pencari kerja.
"Perbanyak lagi
sosialisasi terkait KERJAMO ini, agar masyarakat di daerah yang jauh dari
Rangkasbitung tetap bisa mengakses dan mendapatkan Kartu Pencari Kerja tanpa
harus datang ke kantor Disnaker," ujar Bupati kepada Sekretaris Disnaker.
Plt. Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Lebak menyambut baik kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk
meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk mempermudah proses pembuatan Kartu
Pencari Kerja yang merupakan dokumen penting bagi para pencari kerja. Pihak
Disnaker juga akan meningkatkan sosialisasi aplikasi KERJAMO ke seluruh wilayah
Kabupaten Lebak, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota
Rangkasbitung.
Aplikasi KERJAMO merupakan
inovasi Disnaker Kabupaten Lebak yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftar
dan mendapatkan Kartu Pencari Kerja secara online tanpa harus datang langsung
ke kantor Disnaker. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat
terhadap layanan publik, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Disnaker Kabupaten Lebak
mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang
jujur dan bebas dari praktik pungutan liar. Masyarakat yang mengalami atau
mengetahui adanya praktik pungli dalam proses pelayanan pembuatan Kartu Pencari
Kerja diharapkan untuk segera melaporkannya.







